Sabtu, 02 April 2011

Adat Rebu dalam Suku Batak Karo


Adat ‘REBU’ dalam suku Batak Karo

Suku Batak terbagi ke dalam beberapa suku lagi, seperti Batak Toba, Batak Tapanuli, Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Mandailing, Batak Nias dan masih terdapat beberapa suku Batak lainnya. Di dalam tulisan ini, kita akan membahas salah satu dari suku Batak yaitu Batak Karo dengan topik adat “Rebu” yang diterapkan oleh masyarakat Karo.
Adat Rebu dalam masyarakat Karo sudah diakui dan dijalankan mulai dari nenek moyang hingga generasi sekarang. “Rebu adalah salah satu contoh adat masyarakat Karo yang berarti ‘pantang bicara pada orang-orang tertentu’. Pantang bicara atau tidak boleh berbicara pada orang tertentu yang dimaksud adalah larangan untuk berbicara antara seorang menantu pria dengan ibu mertua (ibu dari istri), menantu wanita dengan ayah mertua (ayah dari suami), “besan” (besan adalah sebutan seorang istri terhadap suami dari adik/kakak pihak laki-laki). Contoh; si A (laki-laki/suami), si B (wanita/istri si A), si C (adik/kakak perempuan dari si A), dan si D (suami dari si C). yang disebut dengan ‘besan’ adalah antara si B dengan si D. Jadi, Rebu yang dimaksud di sini adalah larangan berbicara antara orang-orang yang disebutkan di atas walaupun mereka bertatapan muka atau bertemu/ berpapasan di manapun dan walau dalam keadaan darurat sekalipun. Hal ini memang sudah menjadi adat/kebiasaan bagi seluruh masyarakat Karo, yang ditujukan agar supaya ada rasa hormat/segan yang mendalam dari masing-masing orang tersebut terhadap lawan bicara yang tidak boleh mereka tegur atau sapa. Seorang istri menyebut ayah mertua dengan sebutan “kila” dan “bibi” untuk ibu mertua, sementara seorang suami memanggil ayah mertua dengan sebutan “mama” dan “mami” untuk ibu mertua. Adat Rebu berlaku setelah sepasang perempuan dan laki-laki menikah. 

Apabila adat tersebut dilanggar, maka orang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yaitu diusir dari perkampungan setempat atau dihukum dengan cara; pada saat panen, disiapkan makanan sebanyak mungkin lalu makanan tersebut harus dihabiskan sehari hingga ‘muntah’ oleh orang yang melanggar adat tersebut karena dianggap meremehkan adat yang berlaku. Rebu termasuk ke dalam adat yang tidak tertulis namun diakui dan dijalankan oleh masyarakat karo.
Adat Rebu ini terkadang menjadi belenggu kala suatu kondisi buruk menimpa sebuah keluarga. Misalnya saja, di suatu rumah kebetulan hanya ada seorang menantu wanita dengan ayah mertuanya. Si Ayah mertua jatuh sakit dan benar-benar butuh pertolongan cepat, dalam kondisi seperti ini sang menantu wanita tetap tidak boleh menyapa atau menyentuh sang ayah mertua. Tidak menutup kemungkinan kalau sang ayah mertua tiba-tiba meninggal pada saat itu. Dan pada kondisi seperti ini adat Rebu tersebut terkesan seperti sebuah kesalahan. Atau pada kondisi yang lebih fatal, misalnya sang ayah mertua terbawa arus sungai kala berenang di sungai dan pada saat itu kebetulan si menantu wanita melihat dan tak ada oranglain di tempat itu, sang menantu hanya bisa berteriak dan tidak bisa memberikan pertolongan karena alasan adat Rebu tersebut. Ini akan menjadi kefatalan hidup.
Di samping itu, walau Rebu itu melarang komunikasi di antara orang-orang tertentu, ada solusi yang diberikan untuk mengatasi keadaan-keadaan tertentu. Contoh; seorang menantu pria harus menyampaikan pesan kepada ibu mertuanya, sang menantu pria bisa menyampaikannya melalui barang yang ada di hadapan mereka pada saat itu. Misalnya, sang menantu pria berkata “ Lemari, tolong sampaikan kepada “mami” bahwa kepala desa hendak berbicara dengannya…” lalu sang ibu mertua kembali menjawab “Lemari, tolong sampaikan kepada menantu saya bahwa saya akan segera dating menemui kepala desa…” seperti itu seterusnya. Hal tersebut mereka lakukan kala mereka hanya terdapat dalam satu waktu, satu ruang dan harus menyampaikan pesan penting maka mereka menyampaikannya melalui segala barang yang ada di sekitar mereka.
Adat Rebu ini memang memiliki nilai positif yaitu menjaga raa hormat yang mendalam antara seorang menantu dengan mertua, besan. Namun di sisi lain memberikan dampak negative kala mereka dihadapkan pada kondisi tertentu. Ya, inilah adat, tidak tertulis namun ada sanksi kalau dilanggar. Dan masyarakat tidak mengeluh atas adat ini, malah mereka senang karena nilai kehormatan itu semakin dihargai oleh orang-orang yang bersangkutan dengan Rebu tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar