A. PENDAHULUAN
Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001 Tahun 2001 tentang pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara bank dan pemegang deposito berdasarkan jangka waktu yang disepakati. Deposito dengan jangka waktu 1 bulan, artinya penarikannya hanya dapat dilakukan setelah satu bulan. Misalnya, deposito jangka waktu satu bulan ditempatkan pada tanggal 20 Juni 2009, maka deposito tersebut dapat dicairkan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 20 Juli 2009 (Ismail, 2010 :66). Deposito merupakan kewajiban jangka pendek atau kewajiban jangka panjang. Jangka waktu deposito bervariasi, yaitu deposito yang jangka waktunya kurang dari satu tahun dan deposito yang jangka waktunya lebih dari satu tahun. Deposito dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun akan diakui sebagai kewajiban jangka pendek, dan deposito dengan jangka waktu lebih dari satu tahun diakui sebagai kewajiban jangka panjang (Ismail, 2010 :66). Deposito mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya sebagai berikut :
1. Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar, sehingga harus punya uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 1.000.000,-.
2. Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Karena itu jika ingin menambah jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat dilakukan setiap saat.
3. Begitu juga jika membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian bila ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya
4. Jika terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakandenda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.
5. Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana investasi dibandingkan tabungan.
6. Resiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi daritabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa dogolongkan produk simpanan berisiko rendah.
7. Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.
B. KARAKTERISTIK DEPOSITO.
Menurut Sri Dadi Wibowo (2009 :62 – 63) pada umumnya deposito mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Deposito diperuntukkan nasabah perseorangan, badan usaha atau organisasi lainnya.
2. Sebagai bukti kepemilikan deposito, bank akan menerbitkan bilyet deposito atas nama yang bersangkutan sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
3. Dana yang disimpan dalam deposito dapat dalam valuta rupiah atau valuta asing (USD, EURO, SGD, GBR, Yen dsb).
4. Minimal jumlah atau nilai nominal deposito ditentukan oleh bank bersangkutan.
5. Atas dana yang ditempatkan dalam deposito akan diberikan bunga deposito, dengan ketentuan sebagai berikut :
· Interest rate berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak pada saat pembukaan deposito sesuai dengan jangka waktunya.
· Perhitungan bunga deposito menggunakan metode simple interest.
· Atas bunga deposito yang diterima nasabah oleh bank dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 % dari bunga deposito yang diberikan. Ketentuan ini berlaku untuk nominal deposito lebih besar dari Rp. 7.500.000,- sedangkan untuk nominal sebesar Rp. 7.500.000,- kebawah tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
· Bunga deposito yang dibayarkan kepada nasabah oleh bank dibukukan sebagai bunga deposito.
· Bunga deposito dibayarkan oleh bank kepada deposan sesuai dengan permintaannya yaitu setiap bulan pada hari jatuh tempo bunga, pada saat jatuh tempo deposito berjangka atau P + I (Principal Plus Interest) yaitu bunga akan langsung menambah nominal deposito pada bulan berikutnya.
C. KETENTUAN UMUM DEPOSITO.
Deposito memiliki ketentuan – ketentuan umum yang di antaranya sebagai berikut :
1. Diterbitkan atas nama, artinya setiap penerbitan deposito harus dicantumkan nama dan alamat deposan pada bilyet deposito yang bersangkutan.
2. Harus dapat dipindahtangankan dengan cara cessie, sesuai pasal 613 KUH Perdata dapat dipindahtangankan dengan membuat akta otentik / dibawah tangan dengan memberitahukan kepada bank.
3. Perhitungan bunga berdasarkan prinsip simple interest, dilakukan bank setelah 1 ( satu ) bulan berjalan. Bunga tersebut dapat dibayarkan dengan tunai, pemindahbukuan ke rekening giro, rekening tabungan deposan atau ditransfer ke bank lain, sesuai permintaan deposan yang dicantumkan pada formulir pembukaan deposito.
4. Sistem perpanjangan deposito. Untuk memperpanjang deposito dapat digunakan dengan 2 cara yaitu :
- Deposito dapat diperpanjang secara biasa, yaitu setiap tanggal jatuh tempo deposan datang ke bank dengan membawa bilyet asli deposito menemui petugas deposito (Customer Service ).
- Deposito yang diperpanjang secara otomatis ( Automatic Roll Over / ARO ) yaitu setiap tanggal jatuh tempo secara otomatis deposito tersebut diperpanjang oleh bank. Apabila deposito akan diperpanjang otomatis, maka deposan telah memberitahu kepada Customer Service bank dengan cara mengisi pilihan ARO pada formulir pembukaan deposito pada waktu pertama kali membuka rekening deposito. Untuk itu bank akan memberikan stempel ARO (Automatic Roll Over), dan data tersebut di inputkan pada komputer.
1. Jangka waktu deposito sesuai dengan pilihan deposan yang dicantumkan pada formulir pembukaan deposito.
2. Setiap penerbit deposito, dapat dibebani biaya administrasi / bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Deposito dapat dicairkan pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Apabila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka bank akan mengenakan denda / penalty yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan ( baik X % atas pokok / principal deposito / penalty atas bunga ).
D. JENIS DEPOSITO.
Bank memberikan beberapa alternatif pilihan kepada masyarakat dalam menempatkan dananya dalam beberapa jenis deposito, yaitu sebagai berikut :
Ø Deposito berjangka.
Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, deposito berjangka adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang diterbitkan atas nama, tidak dapat diperjualbelikan, dan penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito ini bervariasi antara lain : deposito jangka waktu 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Perbedaan jangka waktu deposito akan memiliki dampak pada imbalan yang diberikan oleh bank kepada pemegang rekening deposito. Pada umumnya bank memberikan bunga dengan tingkat bunga yang lebih tinggi bagi deposito yang jangka waktunya lebih lama. Deposito berjangka diterbitkan atas nama, baik atas nama perorangan maupun atas nama lembaga atau badan hokum (Ismail, 2010 :67).
Simpanan dalam bentuk deposito berjangka penyetorannya dilakukan oleh deposan sebesar nilai nominal sebagaimana yang tertulis dalam warkatnya (bilyet). Kemudian saat jatuh tempo, deposan akan menerima kembali simpanannya sebesar nilai nominal ditambah bunga sesuai yang diperjanjikan (Eddie Rinaldy, 2008 :13). Sesuai dengan sifatnya, deposito berjangka tidak dapat dialihkan atau dipindah tangankan, maka deposito berjangka disebut sebagai “surat yang berharga” dan tidak dapat diperdagangkan. Warkat yang berfungsi sebagai surat yang berharga adalah suatu warkat yang mempunyai “nilai” yang tinggi bagi pemiliknya, yang namanya tercantum dalam warkat tersebut, namun belum tentu demikian bagi pihak lain. Jika suatu warkat mempunyai nilai nominal dengan hak tagih, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara endosemen, tetapi harus dilakukan dengan cara sesi (cessie) atau akta waris (Eddie Rinaldy, 2008 :14). Pembayaran bunga deposito berjangka dilakukan pada tanggal valuta, yaitu tanggal dimana deposito berjangka tersebut dibuka atau ditempatkan. Sebagai contoh deposito berjangka ditempatkan pada tanggal 15 Juni 2010 dengan jangka waktu 12 bulan, maka bunga akan dibayar oleh bank setiap tanggal valuta yaitu setiap tanggal 12 untuk bulan Juli sampai dengan bulan Juni tahun depan. Pembayaran bunga deposito biasanya tidak secara langsung diterima oleh nasabah secara tunai, akan tetapi bunga tersebut dikreditkan ke rekening giro atau tabungan, atau sesuai dengan permintaan nasabah (Ismail, 2010 :67).
Ø Sertifikat Deposito.
Berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Revisi 2001, Sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam bentuk deposito yang bersertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (atas unjuk). Bunga sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal deposito dengan jumlah uang yang disetor. Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang dimaksud dengan sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Pemilik sertifikat deposito dapat menjualnya apabila membutuhkan dana segera. Sifat sertifikat deposito adalah atas unjuk, sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan. Pada saat pemegang sertifikat deposito membutuhkan dana, dan sertifikat deposito belum jatuh tempo, maka nasabah tidak dapat mencairkan di bank penerbit, akan tetapi dapat menjual kepada pihak lain atau bank penerbit (Ismail, 2010 :76). Sertifikat deposito tidak tercantum nama pemegang hak, baik nama perseorangan maupun nama badan usaha. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, artinya siapa saja yang membawa sertifikat deposito, dapat mencairkannya dibank penerbit sertifikat deposito.penerbitan sertifikat deposito sudah tercetak dalam bermacam – macam nilai nominal. Nilai nominal tersebut menunjukan sejumlah nilai dari sertifikat tersebut yang dapat diuangkan di bank yang menerbitkan pada saat jatuh tempo. Nilai nominal sertifikat deposito biasanya dalam jumlah besar dan dalam jumlah bulat, misalnya Rp 50.000.000,- atau Rp 100.000.000,- dan Rp 200.000.000,- (Ismail, 2010 :76 – 77). Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito sesuai dengan sifatnya dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum jatuh tempo. Disamping itu bunganya diterima dimuka sehingga dalam aplikasinya deposan saat sertifikat deposito diterima akan menyetor uang sebesar simpanan dikurangi dengan bunga yang diterima dimuka (Eddie Rinaldy, 2008 :14).
Oleh karena itu sertifikat deposito dapat dialihkan atau dipindahtangankan, maka sertifikat deposito termasuk sebagai “surat berharga” dan pada prinsipnya dapat diperdagangkan dengan cara endosemen (Eddie Rinaldy, 2008 :14). Dalam teori ilmu hitung keuangan bunga deposito berjangka yang dibayar pada saat jatuh tempo (dibayar kemudian) perhitungannya disebut dengan “sistem interest”, sedangkan perhitungan bunga sertifikat deposito yang diterima dimuka disebut dengan “sistem diskonto” (Eddie Rinaldy, 2008 :15).
Penempatan sertifikat deposito terjadi pada saat terjadinya pembelian sertifikat deposito oleh pihak lain kepada bank. Nasabah yang membeli sertifikat deposito mendapat imbalan berupa bunga dengan presentase sesuai dengan perjanjian antara bank dengan nasabah. Pembelisertifikat deposito menerima bunga pada saat pembelian. Artinya bunga tersebut diterima dimuka oleh nasabah, dan diperhitungkan sebagai pengurangan dari jumlah uang yang harus dibayarkan (Ismail, 2010 :77).
Ø Deposio on Call (DOC).
Pada dasarnya deposit on call atau biasa disingkat DOC adalah bentuk lain dari deposito deposito berjangka, namun berbeda dalam system penarikannya. Dalam aplikasinya pemilik dana dapat menarik uangnya sebelum jatuh tempo, namun dengan syarat harus memberitahukan terlebih dahulu kepada bank beberapa hari sebelumnya sebagaimana diperjanjikan. DOC memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Sebagai contoh, Tuan Kenedy akan menyimpan uangnya dalam bentuk deposit on call pada PT Bank Sejahtera dengan jangka waktu 30 hari dan syarat “call” 2 hari. Ini berarti, Tuan Kenedy dapat menarik dananya sebelum 30 hari tetapi 2 hari sebelumnya Tuan Kenedy akan menarik uangnya harus memberitahukan dahulu kepada bank. Jadi dapat disimpulkan deposit on call merupakan gabungan dari simpanan giro dan deposito berjangka. Dalam pelaporan deposit on call dikelompokan sama dengan deposito berjangka (Eddie Rinaldy, 2008 :15).
Deposit on call diterbikan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunga yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank. Bunga yang diberikan sesuai dengan negosiasi antara bank dengan nasabah. Besarnya bunga bisa dihitung per bulan atau per tahun sesuai kebijakan bank dan pembayaran bunga dilakukan pada saat penarikan. Dalam hal perhitungan bunga didasarkan pada jumlah hari dalam satu tahun, maka pembaginya adalah 365 hari. Namun, bila bank memiliki policy perhitungan bunga dalam bulanan, maka pembaginya adalah jumlah hari dalam bulan yang bersangkutan (Ismail, 2010 :85). Jenis deposito diatas dibedakan antara lain dilihat dari sifat deposito itu sendiri, yaitu sifat deposito yang diterbitkan atas nama atau atas unjuk.
Deposito yang diterbitkan atas nama, yaitu tercantum nama pihak yang berhak mencairkannya. Pihak yang berhak untuk mencairkan deposito tersebut adalah pihak yang namanya tertera dalam bilyet deposito. Deposito yang diterbitkan atas unjuk merupakan jenis deposito yang dapat ditarik oleh siapapun dengan menunjukkan sertifikat depositonya. Perbedaan lainnya terletak pada cara pembayaran bunga, yaitu bunga bisa dibayar dimuka pada saat penempatan dana dalam deposito atau dibelakang pada saat deposito jatuh tempo, atau bunga dibayar setiap bulan sesuai tanggal penempatannya.
E. SYARAT PEMBUKAAN DEPOSITO.
Menurut Sri Dadi Wibowo (2009 :63 – 64), syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk membuka deposito bagi calon nasabah adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak bank seperti yang tercantum dibalik bilyet deposito, yaitu :
Ø Bilyet deposito ini tidak dapat dipindahtangankan apabila pemilik meninggal dunia maka jumlah deposito akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
Ø Pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo dengan menyerahkan kembali bilyet deposito kepada kantor bank yang menerbitkan.
Ø Deposan harus segera memberitahukan secara tertulis kepada kantor bank yang menerbitkan deposito bila :
o Bilyet deposito hilang atau dicuri.
o Terdapat perubahan nama, alamat, tanda tangan deposan dansebagainya.
Ø Bilamana sampai dengan tanggal jatuh tempo tidak ada pemberitahuan dari deposan, bank akan memperpanjang deposito itu untuk masa yang sama, dengan tingkat bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
2. Mengisi dan menandatangani formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Terpadu (APRT) bagi yang pertama kali menjadi nasabah dan sekaligus mendapat kode Customer Relation Account Number (CRAN).
3. Mengisi dan menandatangani bukti setoran deposito (rangkap 2) yang berfungsi sebagai aplikasi permohonan pembukaan deposito sekaligus sebagai bukti setoran dana deposito.
4. Foto copy identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau bukti identitas lainnya) dari deposan, dan untuk deposan atas nama badan usaha diperlukan akte pendirian, SIUP, TDP, dan NPWP.
5. Menyetor dana secara tunai, dengan cek / bilyet giro bank sendiri (pemindah bukuan) atau dengan warkat kliring bank lain sesuai dengan jumlah nominal deposito yang dibuka (minimal sesuai ketentuan – ketentuan masing – masing bank).
F. PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO.
Setiap tanggal jatuh tempo bunga, maka pembayaran bunga akan dilakukan secara otomatis oleh komputer untuk pembayaran ke rekening giro atau rekening tabungan sesuai dengan permintaan deposan. Apabila pembayaran bunga dilakukan dengan cara mentransfer ke bank lain, maka petugas back office akan melakukan transfer melalui kliring. Sedangkan jika pembayaran bunga deposito dilakukan secara tunai, maka customer service akan melakukan prosedur kerja (Sri Dadi Wibowo, 2009 :68) sebagai berikut :
1. Deposan datang dengan membawa membawa Bilyet Deposito berjangka dan berdasarkan bilyet tersebut lakukan proses ke dalam komputer.
2. Print out bukti penyerahan bunga (rangkap 2), tanda tangani bukti tesebut dan serahkan bukti pembayaran bunga (asli) kepada deposan untuk dicairkan ke Teller, sedangkan copynya disimpan pada file deposan yang bersangkutan.
Teller akan memproses pencairan bukti pembayaran bunga, dengan prosedur kerja (Sri Dadi Wibowo, 2009 :73) sebagai berikut :
1. Terima bukti pembayaran bunga (asli) dari deposan untuk dicairkan dan diperiksa kebenaran dan keabsahannya.
2. Berdasarkan bukti tersebut, lakukan proses kedalam komputer.
3. Print validasi terhadap bukti pembayaran bunga tersebut dan periksa hasil cetak validasi apakah sudah benar.
4. Ambil uang dari cash box sejumlah pembayaran bunga dan dihitung dengan teliti.
5. Serahkan uang tesebut kepada deposan dan minta deposan menandatangani bukti pembayaran bunga sebagai tanda terima uang.
6. Simpan bukti pembayaran bunga (asli) untuk penutupan kas pada akhir hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar